Keep Spirit.....!!

Entri Populer

Minggu, 16 Juni 2013

sejarah perkembangan demokrasi


Perkembangan Demokrasi dunia
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan antara negara dan hukum di Yunani Kuno yang dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Sifat demokrasi yang dipraktekkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy).
Direct democracy artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu berjalan efektif karena Negara Kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.  Selain itu ketentuan-ketentuan menikmati demokrasi hanya berlaku bagi warga negara yang resmi saja, sedangkan budak belian, para pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya.

Kehidupan masyarakat abad pertengahan dicirikan dengan individualistis dan feodalistik, kehidupan spiritual dalam negara dikuasai oleh Paus dan pejabat agama yang terkadang mempengaruhi kehidupan poitik negara. Kehidupan politiknya juga ditandai oleh sering terjadinya perebutan-perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Zaman ini dikenal dengan dengan zaman kegelapan. Kehidupan sosial politik secara keseluruhan hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yakni para agamawan dan para bangsawan, sehingga demokrasi Yunani Kuno pada abad pertengahan tidak dapat dipraktekkan (Muchtar Mas’oed:1992)

Akhir abad pertengahan muncul adagium-adagium masyarakat untuk menghidupkan kembali demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan di zaman Yunani Kuno, karena masyarakat menganggap tanpa demokrasi kepentingan-kepentingan masyarakat semakin terabaikan, kebebasan masyarakat semakin terkekang, disamping pengambilan keputusan hanya terletak pada satu orang yakni raja, tanpa mempertimbangkan apakah keputusan yang diambil merupakan aspirasi rakyat atau malah membuat masyarakat semakin menderita. Di Inggris upaya-upaya masyarakat mencapai hasilnya pada tahun 1215 ketika Raja John Lackland menandatangani perjanjian antara kaum bangsawan dan Kerajaan yang dikenal dengan “Piagam Magna Charta”.
Dalam magna charta ditegaskan tentang jaminan beberapa hak dan hak-hak khusus (prevelegas) dari para bawahannya. Magna Charta juga memuat dua prinsip dasar yakni 1). Tentang pembatasan kekuasaan rata dan 2). Hak Azasi Manusia lebih penting dari kedaulatan raja (Muktar Mas’oed:1995)
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Barat adalah gerakan renaisance dan reformasi.

Renaisance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di barat karena kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan ilmu pengetahuan, seperti ilmuwan Ibnu Khaldum, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan lainnya yang bukan hanya berhasil mengasimilasikan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno) melainkan berhasil menyesuaikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri.
Renaisance merupakan upaya-upaya pemuliaan terhadap akal pikiran dan perkembangan ilmu pengetahuan guna melihat hal-hal yang lebih baik untuk dikembangkan. Salah satu cermatan dalam renaisance adalah mempraktekkan kembali kehidupan demokrasi, karena adanya anutan kebebasan dalam bertindak sepanjang sesuai dengan akal pikiran (Azyumardi Azra, 2003:126).
Momentum lain kemunculan kembali demokrasi di barat adalah reformasi terhadap adanya kekuasaan raja atau pemimpin agama yang dianggap absolutisme monarchi. Hal ini didasari pada teori rasionalitas sebagai “social contract”  (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan maupun rakyat jelata.

Teori hukum alam merupakan usaha mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi (pemerintahan rakyat). Dua filsuf besar yaitu John Locke dan Montesquieu telah memberikan sumbangan yang besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi (pemerintahan rakyat).
John Locke dari Inggris (1632-1704) mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak untuk memiliki (live, liberty, and property). Sedangkan Montesquieu dari perancis (1689-1744) mengungkapkan sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik adalah melalui “trias politica” yaitu suatu sistem pemisahan kekuasaan  yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga unsur tersebut dipegang oleh organ sendiri secara independent atau merdeka.

Pada kemunculannya kembali di Eropa, hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik, untuk itu timbul gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah melalui apa yang dikenal konstitusi. Pembatasan ini yang kemudian kita kenal dengan konstitusionalisme. Salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional adalah sifat pemerintah yang pasif, pemerintah hanya menjadi pelaksana dari keinginan-keinginan rakyat yang telah dirumuskan oleh wakil rakyat dalam parlemen, peranan negara lebih kecil dari keinginan rakyat.

Carl J. Friedrick mengemukakan bahwa konstitusionalisme adalah gagasan yang mengatakan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.  Jika dibandingkan dengan konsep Trias Politica Mostesqiueu, tugas pemerintah dalam konstitusionalisme hanya terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan Undang-Undang yang telah dibuat oleh parlemen atas nama rakyat. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai peranan yang terbatas pada tugas eksekutif. Konsep konstitusional abad ke-19 disebut Negara Hukum Formal (klasik).

Dalam klasifikasi oleh Arief Budiman dinyatakan bahwa konsep tersebut didasarkan pada kriteria kenetralan  dan kemandirian negara, lebih lanjut disebut sebagai negara yang pluralisme yakni negara yang tidak mandiri yang hanya bertindak sebagai penyaring berbagai keinginan dari interest-group dalam masyarakatnya.
Konsep Negara Hukum Formal (klasik) pada abad ke-20 dianggap tidak relevan lagi karena negara dianggap terlalu pasif. Faktor-faktor penyebabnya antara lain karena pluralis liberal juga diakibatkan oleh faktor-faktor lain yang oleh Miriam Budiardjo (1995) antara lain; adalah akses-akses industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya paham sosialis yang menghendaki kekuasaan dibagi sama rata serta kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa. Gagasan tentang pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik dibidang sosial maupun ekonomi bergeser kedalam gagasan baru bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak lagi bersifat pasif melainkan harus aktif dalam upaya membangun masyarakatnya dengan cara menata kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Gagasan baru tersebut yang dikenal dengan “Welfrafe State” (Azyumardi Azra, 2003:129).
Pemerintah Welfrafe State diberi tugas membangun kesejahteraan umum  dalam berbagai lapangan (bestuurzorg) dengan konsekuensi pemberian kemerdekaan kepada administrasi negara untuk menjalankannya. Pemerintah dalam rangka bestuurzoog yang dimaksud diberikan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri, tidak hanya bertindak atas nama parlemen selama dianggap relevan dan sangat urgensi. Olehnya itu pemerintah diberikan “Fries Ermessen” atau “Pouvoir discretionnair” yaitu kemerdekaan untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keluasan untuk selalu terikat pada produk legislasi parlemen.

Konsep Welfrafe State mempunyai tiga implikasi yang menjadikan peran pemerintah terkadang melewati batas-batas yang telah diatur dalam konstitusi kalau tidak dicontrol secara baik. Implikasi tersebut antara lain; adanya hak inisiatif (hak membuat Undang-Undang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari parlemen), hak legislasi (membuat peraturan lain yang sederajat dibawah UU) dan “droit function” (menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif). Jadi dalam perkembangan abad 21 sekarang ini demokrasi ala Welfrafe State dianggap relevan namun perlu ditinjau dan dicontrol secara berkelanjutan untuk menjaga jangan sampai pemerintah menyalahgunakan yang bertentangan dengan makna demokrasi sendiri.

sejarah rajadesa

SEJARAH RAJADESA

tempang Raja Pajajaran yaitu Prabu Siliwangi mempunyai anak sebanyak 40 dari ibunda Dewi Nawangsih (istri ke 3). Anak ke 40 tersebut namanya Prabu Guru Gantangan, tetapi cacat di tangan (bengkok)/ kengkong. Pada suatu waktu di Keraton Kerajaan Pajajaran diadakan pertunjukan tari/ ngibing diantara keluarga kerajaan, diantara keluarga di keluarga diketahui oleh Prabu Siliwangi bahwa Prabu Guru Gantangan dalam keadaan cacat fisik. Karena keadaan cacat fisik maka Prabu Siliwangi berpendapat bahwa dia bukan putranya.

Hal tersebut disampaikan kepada salah seorang Patih Kerajaan Pajajaran, dan Prabu Guru Gantangan oleh Patih dilarang mengikuti pertunjukan menari. Prabu Guru Gantangan merasa sedih, karena itu ia terpaksa harus meninggalkan keraton dan kedua orang tuanya serta saudara-saudara yang dicintainya.
Pada malam itupun beliau meninggalan Keraton Pajajaran, menuju arah timur dengan harapan memohon kepada Yang Maha Agung, semoga kepergiannya mendapat petunjuk dan dipertemukan dengan orang-orang yang dapat menyembuhkan cacatnya itu.

Setelah beberapa lama perjalanan sampailah ia di suatu tempat yaitu Kadipaten Rancah yang dipimpin oleh Dalem Gayam Cengkok. Tepatnya di Leuweng Gede. Di sama belai bertamu dengan seorang emban (pembantu rumah tangga keraton) Dalem Rancah. Emban bertanya, “Kamu siapa?” dan Prabu Guru Gantangan menjawab, “Saya tidak punya nama!, saya tidak tahu darimana? Dan saya tidak punya orang tua, saya tidak ingat karena sudah lama di perjalanan”.
Emban merasa kasihan lalu Prabu Guru Gantangan dibawa menghadap ke Dalem Rancah. Dalem Rancah menerima dengan baik dalam keluarganya, kemudian setelah diberi makan, minum secukupnya seluruh pakaian yang compang camping diganti. Dalem Rancah mengetahui bahwa anak tersebut cacat salah satu tangannya.
Selama berada di Keraton Dalem Rancah, Prabu Guru Gantangan tidak pernah memberitahukan siapa beliau sebenarnya dan dari mana asalnya.

Karena anak tersebut cacat tangan kananya, maka Dalem Rancah memerintahkan agar anak tersebut bertapa di hulu Cirancah selama 12 bulan. Pada suatu waktu, di tempat itu kedatangan seekor Tupai Putih, lalu ia  tangkap, secara kebetulah oleh tangan yang cacat. Maka terjadilah saling tarik menarik yang sama kuatnya, terjadilah mu’jizat, dimana tangan itu seketika menjadi lurus dan sembuh, sedangkan tupai putih tersebut pergi tanpa diketahui kemana?.
Dalem Rancah, Gayam Cengkong memerintahkan mengecek bagaimana anak itu. Ternyata keadaannya selamat bahkan tangannya yang kengkong sudah lurus. Kemudian dibawa untuk menghadap Dalem dan bercerita tentang kejadiannya. Mereka semua bersyukur dan bergembira. Berkat bisa menyembuhan seorang anak Dalem Rancah akhirnya beliau ditikahkan dengannya.

Beberapa waktu kemudian datanglah rombongan ustusan dari Kerajaan Pajajaran sebanyak 4 orang yang bernama : Purwakalih, Gelap Nyawang, Kidang Pananjung, Pangadegan, Aki Liman Jaya Sakti, Aki Jagadalu. Selain mencari keberadaan Prabu Guru Gantangan juga membawa pakaian selengkapnya, dan 7 ruas air untuk pengisian negeri bila Prabu Guru Gantangan tidak mau kembali.
Dengan seizin mertuanya Adipati Rancah, Prabu Guru Gantangan beserta istri danb 4 utusan dari Pajajaran pergi mencari tempat untuk dijadikan negeri. Perjalanan menuju selatan samapi ke pasir (bukit) Langu. Rombongan melanjutkan perjalanan sampai ke suatu tempat dan mereka berhenti sejenak, maka tempat tersebut terkenal dengan nama Dusun Randegan. Perjalanan dilanjutkan sampai ke suatu bukit rendah (Pasir Handap) semua berhenti dan musyawarah untuk sementara tempat tersebut cocok, maka segeralah dibuat bangunan, seperti Baliarung, alun-alun dan tidak lupa jalan dan lain sebagainya. Tidak lupa air 7 ruas dari Pajajaran dibawa dan disimpan dekat rumah tepatnya di Pasarean. Selanjutnya negeri baru itu oleh Prabu Guru Gantangan diberi nama Handapraja.
Lama kelamaan tempat itu kurang cocok, lokasinya kurang luas dan sedikit curam. Prabu Guru Gantangan pergi ke sebelah selatan, kemudian sampailah ke suatu bukit yang tepatnya mendatar cukup elok dan nyaman yaitu Bukit Samida. Kemudian Prabu Guru Gantangan pulang ke Handapraja, dan memberitahukan menemukan tempat yang cocok, maka segera pindah ke Bukit Samida, semua bangunan yang telah ada dipindahkan berikut 7 ruas air yang dibawa dari Pajajaran dan ditempatkan di tempat yang sekarang disebut Cibarani.

Rabu, 12 Juni 2013

Jadilah Orang yang terbaik, senantiasa ISTIQOMAH.!


Siapa Orang Paling Berpengaruh No 1 Didunia ?

Translate